Dalam rangka mewujudkan komitmen Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi dalam penilaian pencegahan korupsi Pemerintah Daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) sebagai bentuk aksi pemberantasan korupsi Pemerintah Daerah area intervensi Pengadaan Barang dan Jasa, Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah menetapkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 000.3.1/ 070/ RO.PBJ-G.ST/ 2025 tanggal 27 Maret 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 000.3.1/ 2104/ RO.PBJ Tentang Paket Strategis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah.
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah menetapkan 5 (lima) paket strategis yang menunjang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah pada tahun 2025. Hal tersebut, bertujuan untuk pencegahan korupsi pada kegiatan pengadaan barang dan jasa strategis dengan menyampaikan laporan terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa strategis.
Paket strategis yang menunjang Rencana Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah bersumber dari Dana Bagi Hasil (DBH) dan Dana APBD Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2025. Paket pekerjaan terdapat pada Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang. Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Tentang Perubahan Atas Keputusan Gubernur Nomor 00.3.1/2104/RO.PBJ Tentang Paket Strategis Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2025 sebagaimana terlampir.
Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) telah mengumumkan Paket Strategis Daerah. Informasi paket tersebut, tertuang pada nomor Rencana Umum Pengadan (RUP) sebagaimana terlampir.