Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Sulawesi Tengah, merupakan bagian dari Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki tugas pokok dan fungsi, merumuskan kebijakan, melakukan koordinasi, pemantauan, layanan, analisis, bimbingan teknis, monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait penylenggaraan serta pembinaan terhadap urusan pengadaan barang/jasa.
Dalam menjalankan tugas tersebut,Biro Pengadaan Barang/Jasa mempunyai fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis operasional Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa.
b. Pengkoordinasian perumusan kebijakan teknis Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa.
c. Layanan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa.
d. Pelaksanaan bimbingan teknis Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa.
e. Pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa.
f. Pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan Bagian Pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa, Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik, Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa.
g. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsi.
Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Sulawesi Tengah, terdiri atas 3 (tiga) bagian, dengan uraian sebagai berikut :
1. Bagian pengelolaan pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan, supervisi, bimbingan teknis, monitoring, memfasilitasi, menganalisis, pelaksanaan pengadaan barang/Jasa serta evaluasi dan penyelesaian sanggah dan sanggah banding dalam proses pengadaan barang/jasa, melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan fungsi pengelolaan pengadaan barang/jasa.
2. Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik mempunyai tugas merumuskan dan menyusun, mengumpulkan, melaksanakan, mengelolah, mengembangkan, mengenalisis, monitoring, layanan, pemantauan, evaluasi, membuat laporan dan merencanakan, pelaksanaan tugas pada Bagian Pengelolaan Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
3. Bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas merumuskan dan menyusun, melaksanakan, membina, mengelola, monitoring, menganalisis, mengembangkan, layanan, pemantauan, evaluasi, membuat laporan dan merencanakan, pelaksanaan tugas pada bagian Pembinaan dan Advokasi Pengadaan Barang/Jasa.