Tata Cara Permohonan Informasi
1. Mengunduh Formulir Permintaan Informasi Publik
Silakan mengunduh formulir permintaan informasi yang telah disediakan pada laman ini.
2. Mengisi formulir secara lengkap dan benar, dengan mencantumkan informasi yang dimohon serta identitas dan kontak pemohon.
3. Menyampaikan formulir permintaan informasi kepada PPID Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Sulawesi Tengah melalui kanal pelayanan informasi yang telah disediakan.
4. PPID akan memproses permohonan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Informasi Penting
Permohonan informasi akan dilayani sesuai dengan ketentuan mengenai informasi publik yang wajib disediakan, informasi yang dikecualikan, tata cara permohonan, serta jangka waktu pelayanan informasi publik.
PPID Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Sulawesi Tengah berkomitmen memberikan pelayanan informasi publik secara profesional, transparan, dan nondiskriminatif sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.